Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan keprihatinan atas kematian Juwita, seorang jurnalis berusia 23 tahun di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Juwita diduga dibunuh oleh oknum TNI AL berinisial J, yang menyebabkan reaksi keras dari AJI untuk menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum sipil.
Desakan AJI untuk Penyelesaian Hukum
-
Keprihatinan dan Desakan: AJI, dipimpin oleh Ketua Umum Nany Afrida, menyatakan keprihatinan dan turut berduka cita atas kematian Juwita. AJI menekankan pentingnya penyelesaian hukum untuk menghukum pelaku agar menjadi efek jera.
-
Pendalaman Kasus: AJI belum dapat memastikan apakah pembunuhan tersebut terkait dengan konten berita yang ditulis oleh Juwita. Meskipun demikian, AJI menyoroti tindakan aparat yang mengakibatkan kehilangan nyawa warga.
-
Evaluasi Pendidikan TNI: AJI mendesak untuk evaluasi mendalam terhadap pendidikan di TNI. Mereka menegaskan bahwa TNI seharusnya tidak boleh main hakim sendiri dan harus melalui proses hukum jika terlibat dalam kasus dengan warga sipil.
-
Penyelesaian oleh Pengadilan Sipil: AJI menekankan agar kasus ini diselesaikan melalui pengadilan umum atau sipil, mengingat unsur pidana pembunuhan yang terlibat. Mereka meyakini transparansi akan lebih terjamin dalam penanganan kasus tersebut.
Detail Kasus Pembunuhan
-
Kronologi: Juwita ditemukan tewas di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Handphone dan dompet korban hilang. Melalui laptop Juwita, terungkap adanya percakapan dengan kekasihnya yang merupakan anggota TNI AL, diduga sebagai pelaku.
-
Tersangka dan Penangkapan: Oknum TNI AL berinisial J, yang telah 4 tahun berdinas, diamankan terkait kasus ini. Kepolisian dan Polisi Militer Lanal Balikpapan telah mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan akan menindaklanjuti secara transparan sesuai hukum yang berlaku.