Kementerian Kehakiman Korea Selatan sedang meninjau kemungkinan memberikan status penduduk tetap jangka panjang (F-2) kepada warga negara Indonesia, Sugianto (31 tahun), berdasarkan aksinya dalam mengevakuasi penduduk selama kebakaran hutan. Pada 25 Maret, Sugianto menyelamatkan puluhan penduduk desa di Korsel saat kebakaran hutan menyebar dengan cepat dari Desa Uiseong ke Desa Yeongdeok.
Tindakan Heroik:
-
Penyelamatan Lansia: Sugianto, seorang nelayan, dan ketua komunitas nelayan desa, Yoo Myeong-shin, secara heroik berlari dari rumah ke rumah untuk menginformasikan warga tentang kebakaran dan mengevakuasi mereka, terutama lansia yang sulit bergerak.
-
Pengorbanan: Sugianto menggendong setidaknya tujuh lansia secara bergantian sambil berlari menuju tempat aman, meskipun desa mereka memiliki tata letak yang sulit.
-
Kontribusi Leo: Selain Sugianto, seorang nelayan Indonesia bernama Leo juga ikut membantu dengan menggendong lansia untuk menjauhkan mereka dari api.
Permintaan Menteri:
Menteri UKM dan Perusahaan Rintisan, Oh Young-joo, telah mengunjungi lokasi kejadian dan berjanji untuk membantu dalam perpanjangan visa dan kebutuhan lainnya bagi nelayan asing yang turut menyelamatkan warga.
Kriteria pemberian F-2 dipertimbangkan berdasarkan kontribusi signifikan terhadap Korea Selatan atau kepentingan publik. Langkah ini diarahkan setelah laporan mengenai aksi heroik Sugianto, yang melibatkan risiko nyata dan menyelamatkan nyawa banyak orang.