Polres Manggarai Barat telah menahan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan inisial M. Tindakan penahanan tersebut dilakukan karena diduga M mencatut nama seorang yang sudah meninggal sebagai pemilih.
Rincian Penahanan:
-
Tersangka: M
-
Penetapan Tersangka: Sudah dilakukan dalam gelar perkara.
-
Tanggal Penahanan: Sejak Senin, 6 Januari 2025.
-
Kasus Dilaporkan Oleh: HB kepada Bawaslu Manggarai Barat.
-
Posisi dalam KPPS: M adalah anggota KPPS TPS 05 Desa Siru yang bertugas memegang buku daftar hadir pemilih selama pemungutan suara.
Langkah Hukum Selanjutnya:
M telah menjalani proses hukum lebih lanjut setelah dijebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai Barat. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini direncanakan akan disampaikan oleh Humas Polres setempat.
Kasus ini juga melibatkan ketua dan anggota KPPS lainnya dari TPS 05 Desa Siru, sebagaimana dilaporkan. Informasi selengkapnya mengenai perkara ini dapat diikuti melalui sumber berita terpercaya.