Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan langkah antisipasi terhadap peredaran travel bodong yang melintas di jalan raya Pandeglang selama musim mudik Lebaran 2025. Pada sebuah operasi di Pertigaan Cigadung, polisi berhasil menindak lima kendaraan travel bodong.
Tindakan Terkait
-
Waktu dan Tempat: Rabu, 26 Maret 2025, di Pertigaan Cigadung, Pandeglang.
-
Petugas yang Bersangkutan: Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi.
Operasi dilakukan berdasarkan laporan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang merasa dirugikan akibat maraknya travel bodong. Selain itu, tindakan ini juga diambil karena jasa yang ditawarkan oleh travel bodong tidak dilengkapi dengan izin trayek jalan.
Pelanggaran yang Terdeteksi
-
Penumpang dan Barang Berlebihan: Para sopir travel membawa penumpang dari Jakarta ke Pandeglang dengan menggunakan mobil pribadi. Mereka terbukti membawa penumpang beserta barang bawaan melebihi kapasitas, yang dapat membahayakan keselamatan.
-
Pengawasan Ketat: Operasi sebelumnya pada malam Selasa, 25 Maret, telah mengakibatkan 10 kendaraan travel bodong ditilang. Kendaraan-kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin resmi.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menyatakan bahwa tindakan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari travel bodong yang beroperasi secara ilegal.