Netflix adalah layanan streaming film dan acara TV yang berbasis di Amerika Serikat. Meskipun menghasilkan pendapatan besar, termasuk dari Indonesia, Netflix belum membayar Pajak Penghasilan (PPh) karena belum memiliki kantor cabang sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Tantangan Perpajakan Global
-
Tantangan: Perusahaan multinasional seringkali tidak membayar pajak di negara di mana mereka beroperasi karena tidak memiliki BUT.
-
Solusi OECD:
-
Two Pillar Solution:
-
Pilar 1: Negara di mana produk/jasa digunakan berhak memungut pajak untuk keuntungan di atas 10%.
-
Pilar 2: Pajak minimum 15% global, dengan penalti jika pembayaran di bawah 15% di negara tarif rendah.
Langkah OECD dan Indonesia
-
OECD/G20: Solusi Dua Pilar untuk perpajakan internasional yang adil, tetapi masih dalam perdebatan.
-
Indonesia: Mengadopsi Pilar 2 OECD mulai 2025 dengan tiga skema: IRR, UTPR, dan DMTT/QDMTT.
Dengan langkah ini, perusahaan multinasional seperti Netflix diharapkan akan membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan di Indonesia, memastikan kontribusi pajak yang adil dari pendapatannya.