Seorang pria berinisial AS (46) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang tukang telur gulung berinisial MR (32), yang merupakan bawahannya. Selain AS, 3 tersangka lainnya, yaitu MF (28), R, dan AR, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka semua dihadirkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Detail Kasus:
-
Tersangka: AS, MF, R, AR.
-
Alamat: Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Pasal Tersangka: Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian:
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Tebet, Kompol Murodih, keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian MR. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan polisi setelah ditemukannya MR meninggal. R dan AR diduga ikut memukuli korban, sementara MF adalah rekan AS yang turut melakukan penganiayaan. MR ditemukan meninggal pada pagi hari, dan setelah penyelidikan lebih lanjut di tempat kejadian, keempat tersangka segera diamankan.
Detail Tambahan:
-
AS tampil dalam konferensi pers mengenakan baju tahanan berwarna oranye tanpa peci atau kopiah. Meskipun hanya diam tanpa mengucapkan sepatah kata pun, AS terlihat berdiri tegak tanpa menurunkan pandangannya, berbeda dengan ketiga tersangka lain yang menundukkan kepala.
-
Penanganan kasus ini menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai kematian MR akibat penganiayaan.
Polisi tetap dalam proses penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini.